Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ashanty vs Martin Pratiwi, Duduk Perkara Gugatan Rp 9,4 Miliar

Kompas.com - 06/07/2019, 07:59 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Ashanty sudah lebih dulu mengeluarkan pernyataan berkait gugatan wanprestasi sebesar Rp 9,4 miliar kepadanya.

Perkara wanprestasi tersebut terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng.

Ashanty pun mengaku siap melawan gugatan itu, meski ia awalnya terkejut digugat oleh mantan rekan bisnisnya sendiri. Apalagi, kata Ashanty, kedua pihak sama-sama keluar modal yang sama jumlahnya.

"Saya sama beliau keluar budget nominal yang sama," kata Ashanty saat dijumpai di rumahnya di Perumahan Cinere Mas, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019).

"Modalnya satu dapatnya 10. Diuntungkan, kan? Kami modal bareng dan keuntungan juga bareng. Modal kalau diputar satu tahun luar biasa untungnya," tambahnya.

Ashanty mengaku sudah menjalankan semua kerja sama dengan baik selama satu tahun, namun ia kemudian memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama bisnis tersebut.

Kerja sama Ashanty dengan Pratiwi tidak selalu mulus. Ashanty mengakui bahwa selama durasi kontrak satu tahun tersebut, ada perselihan yang terjadi.

"Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan, tapi beliau sepertinya tidak mau saya putuskan kontrak," kata Ashanty.

"Ya, namanya perselisihan, orang tidak mau selesai kerja sama pasti ada," imbuhnya.

Dengan semua itu, Ashanty akan lebih selektif memilih rekan bisnis ke depannya. Ia pun kini tengah menyiapkan semua hal untuk melawan gugatan tersebut.

Baca juga: Martin Pratiwi Ungkap Alasan Baru Gugat Ashanty Rp 9,4 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau