JAKARTA, KOMPAS.com - Usai melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 26 Juni 2019, mantan rekan bisnis Ashanty, Martin Pratiwi, akhirnya buka suara.
Martin yang menggugat Ashanty Rp 9,4 miliar mengatakan, istri Anang Hermansyah itu yang lebih dulu memutuskan perjanjian kerja sama bisnis mereka dalam bidang kosmetik.
"Satu bulan sebelum selesai (kontrak kerja sama), Ashanty membatalkan," kata Pratiwi saat jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Pratiwi mengatakan, jika salah satu pihak membatalkan perjanjian, maka seluruh barang kosmetik menjadi milik yang tak memutus kerja sama.
Adapun, kerja sama Ashanty dan Pratiwi terjalin pada 2016 lalu dan mereka kedua belah pihak sama-sama mengeluarkan modal masing-masing sebesar 50 persen.
Martin Pratiwi mengaku sendiri sudah memperingatkan jauh-jauh hari ihwal konsekuensi pembatalan yang dilakukan oleh Ashanty, salah satunya lewat somasi.
Katanya, somasi sudah diberikan kepada Ashanty sebelum akhirnya menggugat ibu empat anak itu ke PN Tangerang.
Perjanjian kerja sama Pratiwi dan Ashanty hanya terjalin sekitar satu tahun karena kemudian berakhir pada 2017. Pada Mei dua tahun lalu, kata Pratiwi, ia sudah melayangkan somasi pertama, namun tidak direspon.
Pratiwi lalu kembali memberikan pesan kepada Ashanty pada September 2018. Lagi-lagi tidak digubris.
"Di situ pernah lewat pengacara, somasi sudah dilayangkan, tetapi tidak ada jawaban," kata Pratiwi.
Pratiwi juga tak menyangka bila gugatannya ini tersebar luas. Ia awalnya hanya ingin diam-diam saja.
"Ternyata website PN Tangerang bisa diakses semua orang. Saya enggak tahu, jadi pada tahu begini," kata Pratiwi.
Ia mengaku sebenarnya ingin perselisihannya dengan Ashanty diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Pratiwi ingin menuntut hak atas keuntungan yang menurut dia belum diterimanya dan kerugian yang ia derita.
"Karena ada keuntungan kami berdua yang belum dibagi dan ada pelanggaran yang dilakukan (Ashanty)," kata Pratiwi.
Sementara...
Baca juga: Ashanty Melawan Gugatan Rp 9,4 Miliar