Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Pengacara ke Polisi, Nikita Mirzani Membela Diri

Kompas.com - 06/07/2019, 17:05 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani resmi dilaporkan Pengacara Nazarudin Lubis ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019). Nazarudin menuding Nikita telah melecehkan profesi pengacara melalui unggahan di fitur Instagram Story.

Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas terhadap tim pengacara Galih Ginanjar.

Menanggapi hal tersebut, Nikita mengatakan bahwa ucapan yang dia lontarkan tak ditujukan langsung pada tim kuasa hukum Galih Ginanjar.

"Kan lagi heboh berita tentang ikan asin ya, gue kan sebagai perempuan yang memiliki harkat martabat segala macam terus tiba-tiba ada begitu ya gue pasti ngomong dong," ujar Nikita saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: Nikita Mirzani: Jago Kalau Bisa Bikin Gue Terbukti Bersalah 

"Maksudnya, kayak gimana ya kalau lu lihat insta story gue kan itu tidak menjulur ke.. (penghinaan). Kalau merasa, berarti dia yang enggak punya pikiran, gue mah gitu aja sih," ucapnya.

Berkait salah satu kalimat dalam ucapannya yang dianggap menghina profesi pengacara, Nikita berdalih bahwa ucapannya tak ada menjurus ke sana.

"Iya dia kan bilangnya kan katanya advokat ya, sedangkan kan yang gue bilang lawyer, jadi beda dong. Kalau lawyer itu kan bahasa Inggris artinya pengacara, kalau advokat itu di atasnya pengacara," katanya.

"Suruh pikir saja, masa lebih pintar gue , gue enggak pernah sekolah hukum loh," imbuh Nikita mengelak.

Baca juga: Ini Pesan Nikita Mirzani setelah Kriss Hatta Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau