Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Irama Kembali Dipenjara, Banyak Kontrak Kerja Dibatalkan

Kompas.com - 10/07/2019, 20:20 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran harus kembali menjalani hukuman penjara, beberapa kontrak kerja yang sudah disepakati penyanyi dangdut Ridho Rhoma (30) harus dibatalkan.  

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridho, Ismail Istara, dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

"Banyak kontrak-kontrak yang sudah dia tanda tangani, yang pada akhirnya karena perkara ini naik lagi, mau tidak mau kontrak-kontrak ini dibatalkan atau mungkin di-pending," kata Ismail.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Siapkan Bekal

Setelah menjalani hukuman rehabilitasi selama 10 bulan pada Januari 2018 lalu, Ridho sudah kembali menjalani profesinya sebagai selebriti dan menandatangani beberapa kontrak.

"Sebenarnya Ridho ini sudah banyak kontrak, karena sebagai warga negara yang baik dan dia juga sebagai artis, kesehariannya sudah berjalan normal. Keartisannya sudah berjalan normal," ujarnya. 

Meski demikian, pihak Ridho memilih ikhlas menjalankan sisa hukuman ini.

Baca juga: Ridho Rhoma Tidak Ingin Eksekusi Paksa

"Tapi kalau memang yang waktunya sudah enggak mungkin, berarti mungkin dibatalkan. Kecuali buat sinetron itu di-pending, tetapi kalau konser yang tidak bisa diubah waktu ya terpaksa dibatalkan," ucap Ismail.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara. Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Rhoma Irama Akan Antarkan Ridho Rhoma Kembali Masuk Bui

Dengan demikian, putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com