JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus video berkonten asusila pada Kamis (11/7/2019).
Galih menjadi tersangka setelah dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Berikut fakta-fakta perjalanan kasus Galih Ginanjar hingga berakhir di kantor polisi.
Baca juga: Salah Satu Kuasa Hukum Galih Ginanjar Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Kasus ini bermula ketika Galih muncul dalam video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video itu, Galih blak-blakan membandingkan istrinya saat ini, Barbie Kumalasari dengan Fairuz.
Galih kemudian menyebut kalimat bau ikan asin yang ditujukan kepada Fairuz. Saat itu, Rey Utami menjadi pembaca acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan tentang masa lalu Galih bersama mantan istrinya.
Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan
Setelah video itu beredar, Fairuz mengambil langkah untuk melaporkan Galih Ginanjar ke polisi.
Fairuz menggandeng pengacara Hotman Paris. Setidaknya, ada 5 pernyataan galih berisi konten asusila yang menyakitkan hati Fairuz.
Tak hanya itu, pernyataan Galih dinilai tidak pantas sehingga juga dianggap menghina perempuan Indonesia.
Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin
Galih Ginanjar pertam kali menjalani pemeriksaan 13 jam pada Jumat (5/7/2019). Galih mengaku ditanya seputar video berisi bau ikan asin yang dilontarkan Galih.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Galih mengucapkan kalimat "bau ikan asin" untuk mempermalukan mantan istrinya.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Penjara
Galih Ginanjar ditetapkan tersangka kasus video ikan asin setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Galih dikenakan Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Selain Galih, Rey Utami dan Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019) pukul 23.00.
Baca juga: Barbie Kumalasari: Dari Awal, Galih Ginanjar Merasa Dijebak