"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan ( ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Penjara
Galih Ginanjar ditetapkan tersangka kasus video ikan asin setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Galih dikenakan Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Selain Galih, Rey Utami dan Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019) pukul 23.00.
Baca juga: Barbie Kumalasari: Dari Awal, Galih Ginanjar Merasa Dijebak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin", https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/11/081328610/galih-ginanjar-jadi-tersangka-kasus-video-bau-ikan-asin.
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Dian Maharani
Belakangan diketahui, Galih Ginanjar ditangkap di hotel pada Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai informasi dari Barbie Kumalasari memang jam 04.00 pagi dijemput ke hotel untuk dimintai keterangan tambahan," kata Rihat, pengacara Glaih.
Menurut Barbie, Galih berada di hotel karena ingin istirahat.
Galih kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Barbie Kumalasari Jelaskan Kronologi Penjemputan Galih Ginanjar di Hotel
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan