Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akhirnya Ungkap Alasan Satu Dakwaan Steve Emmanuel Gugur

Kompas.com - 13/07/2019, 07:10 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Steve Emmanuel 13 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jaksa menyatakan Steve hanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa akhirnya mengungkap alasan kenapa salah satu dakwaan terhadap Steve gugur.

Baca juga: Cara Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, Siswa SD-SMA Ikuti Langkah Ini

Rinaldy mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, dakwaan tersebut kurang kuat untuk dibuktikan.

"Untuk salah satu dakwaan (yang digugurkan) kan dari pertimbangan fakta dan saksi juga barang bukti itu dari awal memang pasal 114, setelah saya lihat di pembuktiannya memang pada akhirnya kurang meyakinkan kan," ucap Rinaldy kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).

"Ya kita kan menuntut orang kan enggak asal-asalan loh ya kan, itu kan kemanusiaan," ujar Rinaldy.

Selain itu, Rinaldy beranggapan bahwa saksi yang dihadirkan pihak Steve meyakinkan untuk dirinya menggugurkan dakwaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Jaksa Cari Pembenaran Sepihak

Kata Rinaldy, Steve mampu menghadirkan saksi yang bisa menyanggah keterangan pihak kepolisian perihal kronologi proses penangkapan dirinya di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Nah, masalah barang bukti di kamar itu kan dia tidak posisi di situ, nah gitu loh. Nah aku punya alibi ada pertimbangan-pertimbangan juga lah, karena kemanusiaan juga sama saksi-saksi itu," tutur Rinaldy.

Ketika ditanya apakah barang bukti yang ada lemah untuk membuktikan Steve sebagai pengedar, Rinaldy tak sepenuhnya mengamini.

Ia berdalih bahwa dirinya bukanlah pihak yang mengetahui fakta di lapangan. Rinaldy hanya memproses laporan dan berkas yang diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Steve Emmanuel Tanya Kabar Anak melalui Andi Soraya

"Bukan meragukan, tapi memang sih, karena saya bukan di lapangan, tapi polisi, jadi polisi yang mengetahui itu barang bukti kokain 92,4 gram berada di laci, kan saya tidak ada di situ," ucapnya.

"Dari keterangan saksi-saksi itulah saya menyimpulkan dan saya berpikir ini pembuktiannya kuat, karena saksi kan. Kalau saya kan berdasarkan bukti dari polisi saja," sambungnya.

Kendati demikian, Rinaldy menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Tuntutan itu Rinaldy layangkan berdasarkan satu dakwaan lainnya yakni pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Secara otomatis, dakwaan itu hanya menyeret Steve dengan sangkaan memiliki narkotika.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Sebut Pemukul Jurnalis di Semarang Bukan Ajudannya, tapi...
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau