Sebelumnya, jaksa mendakwa Steve dengan dua pasal, yakni pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Bantah Jadi Pengedar, Steve Emmanuel Beberkan Fakta dalam Pledoi
Belakangan, dakwaan pasal 114 digugurkan oleh jaksa karena tak cukup bukti.
Meski merasa yakin dengan tuntutannya. Akan tetapi, pada akhirnya, Rinaldy menyerahkan sepenuhnya vonis kepada majelis hakim. Ia mengatakan bahwa vonis bukan lagi ranahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau itu (vonis) enggak bisa saya ungkapkan (tanggapi), ranah saya kan dituntutan, kalau vonis ranahnya yang mulia (Majelis hakim)," ujarnya.
Dijadwalkan, sidang putusan Steve digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Selasa (16/7/2019) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.