JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) siang.
Kehadiran Steve untuk menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Steve tiba sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan tergesa-gesa, Steve segera menuju ruang tunggu tahanan setelah turun dari mobil tahanan.
Mantan suami Andi Soraya ini bungkam ketika ditanya soal vonisnya yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Steve sama sekali tak menghiraukan kerumunan wartawan yang menjegat langkahnya menuju ruang tunggu tahanan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Kokain dari Belanda hingga Dituntut 13 Tahun Penjara
Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan.
Steve sebelumnya ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotika jenis kokain.
Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.