JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib terdakwa perkara narkotika artis peran Steve Emmanuel ditentukan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap Steve, Selasa (16/7/2019).
Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Jaksa Rinaldy mengatakan ia optimistis putusan majelis hakim tak akan jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
"Hakim juga tidak berani kalau di dalam berkas tidak ada (materi meringankan)," ucap Rinaldy saat ditemui Kompas.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kawasan Kembangan, Jumat (12/7/2019).
Lagipula, kata Rinaldy, di dalam berkas perkara tak ada pasal 127 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba seperti yang diharapkan oleh pihak Steve Emmanuel.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Ungkap Alasan Satu Dakwaan Steve Emmanuel Gugur
Sementara itu kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, mengatakan pihaknya berharap hakim memvonis Steve dengan rehabilitasi.
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Hadapi Vonis Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.