Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.com - 16/07/2019, 16:40 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak Steve maupun jaksa untuk menanggapi putusan itu.

Pihak Steve pun mengaku ingin berpikir terlebih dahulu atas langkah hukum selanjutnya berkait putusan itu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.

Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi Steve Emmanuel

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau