Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak

Kompas.com - 16/07/2019, 18:32 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis hakim juga menolak permintaan Steve Emmanuel mendapatkan rehabilitasi.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

Baca juga: Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Bacakan Vonis

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.

Baca juga: Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis Sendirian, ke Mana Keluarganya?

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).

Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.

Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir untuk Banding

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com