Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel dan 7 Faktanya

Kompas.com - 17/07/2019, 09:30 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkaian persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel akhirnya selesai.

Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Berikut rangkuman faktanya.

1. Tak bereaksi

Steve Emmanuel tak banyak memberikan reaksi selama persidangan hingga vonis dibacakan. Sejak tiba di Pengadilan, Steve memilih bungkam dan tak mau mengomentari vonisnya itu.

Ketika dicegat oleh awak media usai sidang, Steve juga tak memberikan tanggapan. Ia tetap bungkam, sama seperti ketika ia baru tiba di pengadilan sebelum vonis dibacakan.

2. Sibuk usir nyamuk

Meski tak memberikan reaksi berarti, gerak-gerik Steve di tengah persidangan cukup unik. Terlihat mantan suami Andi Soraya ini sibuk mengusir nyamuk di ruang sidang.

Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang. Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.

Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk. 

3. Tak didampingi keluarga

Steve menjalani sidang putusan hanya ditemani oleh kuasa hukum, tak terlihat pihak keluarga Steve di ruang sidang seperti pada sidang sebelumnya.

Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny, yang biasanya setia mendampingi kakaknya, kali ini juga tak terlihat hadir.

Kuasa hukum Steve, Firman Candra mengatakan, keluarga Steve tidak hadir karena memiliki urusan pribadi yang tak bisa ditinggalkan. 

"Keluarga hari ini ada kegiatan jadi enggak bisa hadir dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," ucap Firman usai mendampingi Steve menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

"Ibunya Steve mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan, ibunya masih di Amerika," sambung Firman

4. Permintaan rehabilitasi ditolak

Selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, majelis hakim juga menolak permintaan rehabilitasi Steve.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebagai landasan untuk putusan tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Erwin.

5. Belum putuskan banding

Usai dijatuhkan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Steve dan jaksa menanggapi putusan itu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang.

"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir untuk Banding

6. Siapa pemilik kokain?

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, meminta kliennya mengungkap pemilik kokain seberat 92,04 gram yang menjadi barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Steve.

"Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini," ujarnya lagi.

Firman mengatakan bahwa suara Steve dalam mengungkap pemilik sebenarnya kokain 92,04 gram itu sangat membantu dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

"Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" ucap Firman.

"Misalnya pemiliknya si A dan A mengaku dan itu langsung masuk untuk memori PK (Peninjauan Kembali) sehingga Steve bisa langsung direhabilitasi," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Kokain 92,04 Gram yang Sebenarnya

7. Disarankan untuk tak ajukan banding

Kuasa hukum Steve, Firman Candra, mengatakan bahwa Peninjauan Kembali atau PK adalah langkah yang paling realistis untuk menanggapi vonis Steve.

"Saya pribadi sampaikan jangan lakukan upaya banding, jangan lakukan upaya kasasi, Kenapa? Karena, pertama, membutuhkan waktu dan kedua, mahal. Jadi lebih baik langsung PK," ucap Firman.

Firman mengatakan bahwa dengan PK, peluang vonis Steve diringankan sangat besar.

"Kalau menurut saya lebih efektif. Karena bisa turun di bawah lima tahun (vonis). Karena kalau putusan ancamananya minimal lima tahun," ucap Firman.

Menurut Firman, jika mengajukan PK, mereka memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan bukti baru.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pria berusia 35 tahun itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Steve Emmanuel Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau