JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suami, July Jan Sambiran, ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama satu orang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto selepas bertransaksi di rumah Nunung, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Nunung dan suami sudah memesan narkotika berjenis sabu sebanyak sepuluh kali dalam tiga bulan.
"Dari hasil interogasi, tersangka Nunung dan suami sudah memesan sepuluh kali sabu dalam waktu tiga bulan," kata Calvijn kepada wartawan, Sabtu (20/7/2019), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Nunung Terjerat Narkoba, Srimulat Ingin Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Meski pemasok sabu untuk Nunung dan July, yakni Hadi telah ditangkap, polisi tetap akan mengejar pelaku lain yakni E yang merupakan pemasok barang haram tersebut bagi Hadi.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan ke DPO E dan kemungkinan tersangka lainnya," ujarnya.
Adapun, penangkapan Nunung dan suami bermula dari informasi bahwa rumah pasangan tersebut di Jalan Tebet Timur III sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Nunung dan Suaminya Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Kemudian pada Jumat (19/7) pukul 12.30, polisi menangkap Hadi di depan kediaman Nunung dengan barang bukti satu ponsel dan uang Rp 3,7 juta.
Berdasarkan hasil interogasi, Hadi akan menyerahkan narkoba pesanan Nunung di depan rumahnya.
Hadi memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Jawa Barat.
Baca juga: Nunung Terjerat Narkoba, Rekan di Srimulat Siapkan Kuasa Hukum
Berangkat dari hasil interogasi tersebut, kemudian pada pukul 13.15, petugas menggeledah rumah Nunung dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.