Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Nunung: Senang Banget Lihat Mama Bisa Senyum

Kompas.com - 23/07/2019, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Anak komedian Nunung, Bagus Permadi merasa senang bisa kembali melihat senyuman sang ibu saat bertemu dengan cucunya.

Nunung diketahui kini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Aku ke dalam nganter anakku karena mama pengin banget ketemu sama cucunya," kata Bagus saat diwawancarai usia menjenguk Nunung bersama istri dan anaknya, Selasa (23/7/2019).

"Alhamdulillah diizinkan masuk, senang banget sudah bisa ngeliat mama senyum, sudah bisa ngeliat mama ketawa karena ngeliat cucunya. Digendong, dicium, diajak main," sambungnya.

Baca juga: Andre Taulany Tak Lihat Gelagat Aneh pada Nunung Selama Ini

Bagus menambahkan, Nunung mengakui penyesalannya kepada anak-anak dan keluarga besarnya. Sebagai anak, Bagus pun memberikann dukungan moril kepada Nunung.

Kalau penyesalan pasti lah, mama menyesal lah dengan kejadian seperti ini. Terutama menyampaikan salam ke keluarga yang ada di Solo, anak-anak," tutur Bagus.

"Saya bilang, sudah ma, sudah, ini pelajaran buat mama, jangan disesali karena udah terjadi ya udah terjadi," tambahnya.

Selain Bagus dan keluarga, Nunung juga pendapat kunjungan dari rekan-rekan artisnya seperti Tarzan, Polo, Tessy dan Andre Taulany.

Baca juga: Bisa Berhenti Narkoba Puluhan Tahun, Mengapa Nunung Kembali Tergoda?

Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Dalam pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.

Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu. Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.

Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+