Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangkan Adegan Kerasukan, Program Keramat iNewsTV Kena Tegur KPI

Kompas.com - 29/07/2019, 12:22 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kepada program Keramat yang tayang di stasiun televisi iNewsTV.

Tegurang dilayangkan oleh KPI karena program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang kerasukan sosok pocong dan pastur kepala buntung.

Tayangan yang ditegur adalah Keramat edisi 6 Juli 2019 pada pukul 20.41 WIB. Selain itu, ada juga muatan serupa yang tayang pada 7 Juli 2019, pukul 20.41 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan bahwa jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural atau mistik.

Baca juga: KPI Beri Sanksi Brownis karena Wendy Tirukan Dorce, Bukan Hudson

“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b,” kata Nuning dilansir Kompas.com dari laman kpi.go.id, Senin (29/7/2019).

"Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis," tambahnya.

Nuning juga mengatakan, muatan seperti di atas tidak dapat ditayangkan sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya lewat Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.

“Kami meminta iNews TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama ketika akan menayangkan sebuah program siaran," ujar dia.

"Kami juga meminta pihak INews segera melakukan perbaikan ke dalam agar kesalahan yang sama tak terulang," kata Nuning.

Baca juga: KPI dan Teguran-tegurannya kepada Acara TV

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com