Ditjen Pajak tidak menampik keterkaitan itu. Bahkan otoritas pajak tersebut juga punya alasan membuat kicauan soal pajak yang mesti dibayar dari penjualan tersebut.
"Itu memberikan edukasi (publik) saja," ujar Hestu kepada Kompas.com.
Hestu mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan lagi UMKM.
Dari situ negara berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Omzet Syahrini dari penjulan 5.000 muka sendiri sudah lewat dari batasan Rp 4,8 miliar. Dengan harga satuan Rp 3,5 juta, maka omzet penjualan 5.000 mukena mencapai Rp 17,5 miliar.
Itu artinya Syahrini sudah harus menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dipungut PPN 10 persen.
Baca juga: 5.000 Mukena Syahrini Laku Terjual, Ditjen Pajak Hitung Pajak Rp 1,75 Miliar
Teranyar, selebgram Revina sekaligus pemilik akun Twitter @tinystardustt baru saja mengmparkan dunia maya melalui ungghannya yang membahas mengenai tas dengan harga fantastis.
"Tas 20juta lebih buat apaan? Ga logis blablabla.. Simple sih kak. Lo miskin dan ga mampu, kami mampu. Ya kami beli," tulis Revina pada akun Twitter-nya @tinystardustt, Senin (29/7/2019) siang.
Unggahan Revina ini menuai berbagai komentar warganet.
Menariknya, tak hanya warganet, akun @DitjenPajakRI ikut menanggapi unggahan selebgram dengan lebih dari 520.000 pengikut ini dengan mengirimkan gambar gambar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi.
Hestu berharap, dengan cara ini semakin banyak masyarakat Indonesia, termasuk para artis memiliki kesadaran untuk membayar pajak.
Baca juga: Heboh Tas Rp 20 Juta, Selebgram Ini Disenggol Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.