Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Terbaru Kasus Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Penggelapan Pakaian Dalam

Kompas.com - 31/07/2019, 09:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis peran Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dipo melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada Oktober 2018 lalu.

Sejumlah perkembangan fakta terbaru pun muncul terkait laporan Dipo terhadap Nikita.

1. Nikita Tidak ditahan

Meski berstatus tersangka, polisi tidak serta merta menahan Nikita. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan bahwa pihaknya punya pertimbangan tidak menahan Nikita.

"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," sambung Indra.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latif, Nikita Mirzani Tidak Bakal Ditahan?

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib juga mengungkapkan salah satu alasan pihaknya tidak menahan artis peran Nikita Mirzani.

Andi mengatakan bahwa Nikita masih memiliki bayi, sehingga diputuskan untuk tak melakukan penahanan terhadap Nikita.

"Itu juga jadi pertimbangan," kata Andi.

Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2019).

2. Nikita Kooperatif

Andi mengatakan bahwa Nikita cukup kooperatif dalam kasus ini walaupun sempat satu kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun setelahnya, Nikita datang sendiri bersama kuasa hukumnya. Hal itu juga membuat polisi menimbang bahwa belum perlu melakukan penahanan terhadap Nikita.

"Niki sejauh ini kami lihat belum perlu dilakukan upaya paksa sepanjang yang bersangkutan kooperatif," kata dia.

Baca juga: Nikita Mirzani: Gue Juga Pernah Pakai Narkoba, tetapi....

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalubi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalubi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

3. Diimbau tidak ke luar negeri

Meski Nikita tidak ditahan karena status tersangkanya, polisi mengimbau agar Nikita tidak berpergian ke luar negeri.

"Nanti kami sampaikan (kepada Nikita) bahwa yang bersangkutan diharapkan tidak berpergian ke mana-mana agar mengikuti proses," kata Andi.

Sementara Nikita diketahui berniat melancong ke luar negeri dalam waktu dekat. Adapun rencana kepergian Nikita ke luar negeri terlihat dalam kolom komentar akun Instagram milik @fitri_salhuteru, yang tengah berada di Edinburgh, Inggris.

Baca juga: Bantah Aniaya, Nikita Mirzani Mengaku Pernah Cinta Banget Dipo Latief

Dalam komentarnya, Nikita dalam dua hari ke depan akan pergi ke Edinburgh.

Menurut Andi, pihaknya juga akan melihat keperluan apa yang dituju oleh Nikita ke luar negeri.

"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan ada status tersangka, namun kami diharapkan tidak berpergian dulu ya sambil menunggu proses ini," sambungnya.

Presenter Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Presenter Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

4. Status kasus penggelapan

Selain melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan, Dipo juga melaporkan mantan istrinya tersebut dengan tuduhan penggelapan.

Saat itu, penggelapan yang dimaksud adalah mobil mewah. Namun, Nikita mengklaim bahwa yang dimaksud adalah beberapa pakaian dalam, ikat pinggang, alat pijat, sepatu, dan sandal.

Baca juga: Polisi Jelaskan Status Nikita Mirzani dalam Kasus Penggelapan Pakaian Dalam

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, status Nikita terkait kasus penggelapan masih sebagai saksi terlapor.

"Masih saksi," kata Andi.

Andi mengatakan bahwa perkara penggelapan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi. Jika ada laporan, Andi akan menjelaskannya kemudian.

"Masih dalam proses. Nanti," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com