Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka Penganiayaan, Nikita Mirzani Diimbau Polisi Tidak ke Luar Negeri

Kompas.com - 30/07/2019, 12:20 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib meminta artis peran Nikita Mirzani untuk tidak berpergian ke luar negeri karena statusnya sebagai tersangka.

Nikita ditetapkan polisi sebagai tersangka atas laporan mantan suaminya, Dipo Latief, terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Nanti kami sampaikan (kepada Nikita) bahwa yang bersangkutan diharapkan tidak berpergian ke mana-mana agar mengikuti proses," kata Andi di ruangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Sementara Nikita diketahui berniat melancong ke luar negeri dalam waktu dekat.

Adapun rencana kepergian Nikita ke luar negeri terlihat dalam kolom komentar akun Instagram milik @fitri_salhuteru, yang tengah berada di Edinburgh, Inggris.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latif, Nikita Mirzani Tidak Bakal Ditahan?

"Kakaaaaaaaaakkkkkkk. 2 hari lagi aku terbang ke sana. Akh rindu sangat.... pls jng kaya gini lagi yah kaka nya," tulis Nikita pada akun Instagram-nya.

Terkait permintaannya agar Nikita tidak pergi ke luar negeri, apakah polisi sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi bila Nikita nekat pergi ke luar negeri?

"Sementara ini belum. Nanti kami akan pertimbangkan," kata Andi.

Menurut Andi, pihaknya juga akan melihat keperluan apa yang dituju oleh Nikita ke luar negeri.

"Tentunya kami lihat apakah yang dilakukan itu memang ada suatu kepentingan apa. Karena kan kami sudah lihat dalam proses perkembangan penyidikan yang bersangkutan cukup kooperatif dalam mengikuti proses," kata Andi.

"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan ada status tersangka, namun kami diharapkan tidak berpergian dulu ya sambil menunggu proses ini," sambungnya.

Baca juga: Polisi Jelaskan Status Nikita Mirzani dalam Kasus Penggelapan Pakaian Dalam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com