Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jelaskan Status Nikita Mirzani dalam Kasus Penggelapan Pakaian Dalam

Kompas.com - 30/07/2019, 11:56 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan mantan suaminya, Dipo Latief.

Selain melaporkan Nikita atas kasus penganiayaan, Dipo juga melaporkan Nikita dengan tuduhan menggelapkan sejumlah barang milik Dipo.

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, status Nikita terkait kasus penggelapan masih sebagai saksi terlapor.

"Masih saksi," kata Andi di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Andi mengatakan bahwa perkara penggelapan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi. Jika ada laporan, Andi akan menjelaskannya kemudian.

"Masih dalam proses. Nanti," kata Andi.

Baca juga: Nikita Mirzani: Nikita Selalu Benar, kalau Salah Pasti Menciut

Diberitakan sebelumnya, Dipo melaporkan Nikita atas kasus dugaan penggelapan pada Oktober 2018 lalu.

Setelah adanya laporan tersebut, Nikita sudah dipanggil sebagai saksi terlapor oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi aku dipanggil atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Dipo Latief," ujar Nikita di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa (2/10/2018).

Penggelapan itu, kata Nikita, berupa pakaian dalam, ikat pinggang, alat pijat, sepatu, dan sandar.

"Intinya yang murahanlah yang bukan level gua," kata Nikita.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan KDRT terhadap Dipo Latif, Nikita Mirzani Tidak Bakal Ditahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau