JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis peran Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pihak masih mendalami dan mempertimbangkan berbagai hal untuk menahan Nikita atau tidak.
"Tentunya untuk menahan seseorang kami dengan pertimbangan, ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kami untuk menahan," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri," sambung Indra.
Baca juga: Bantah Aniaya, Nikita Mirzani Mengaku Pernah Cinta Banget Dipo Latief
Indra mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Nikita, pembawa acara itu sempat mangkir dua kali.
"Kemudian besoknya kami panggil kedua kalinya tidak datang. Setelah itu dia datang sendiri, tiba-tiba datang dan siap untuk dimintai keterangan," kata Indra.
Terkait seperti apa laporan penyidikan lanjutan tersebut, Indra belum bisa menginformasikannya.
"Saya belum dapat laporan lengkap dari kasat reskrim. Yang jelas proses dijalankan terus," ujar Indra.
Diberitakan sebelumnya, Dipo melaporkan Nikita terkait kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRD) yang dilakukan Nikita pada Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Nikita Mirzani: Nikita Selalu Benar, kalau Salah Pasti Menciut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.