Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix

Kompas.com - 12/08/2019, 08:33 WIB
Sherly Puspita,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio yang akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, FacebookNetflix, dan sejenisnya, sukses membuat heboh.

Topik ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, hingga pada Jumat (9/8/2019) muncul petisi berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" di situs web change.org.

Petisi tersebut dibuat oleh Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution dan sampai hari ini, Senin (12/8/2019), sudah lebih dari 59.000 orang yang membubuhkan tanda tangan di petisi itu.

Sementara dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019), Dara mengatakan petisi ini ia buat sebagai upaya penyampaian aspirasinya dan masyarakat Indonesia.

"Saya ingin berterima kasih dulu kepada change.org yang sudah mengakomodasi petisi ini dan juga sudah lebih dari 48.000 orang yang menandatangani petisi ini berarti juga mempunyai aspirasi yang sama. Saya hanya mewakili teman-teman netizen saja," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengaku sangat mengapresiasi munculnya petisi ini sebagai wujud demokrasi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Agung mengatakan bahwa detail kebijakan pengawasan ini masih dirumuskan.

Ia meminta masyarakat agar sabar hingga pihaknya mengumumkan hal-hal yang masuk dalam pengawasan KPI.

Agung memastikan, pengawasan terhadap Facebook, YouTube, Netflix, dan media sejenisnya ini tak bertujuan untuk mematikan kreativitas konten kreator Indonesia.

Baca juga: 4 Fakta Rencana KPI Awasi YouTube, Facebook, hingga Netflix

Tangkapam layar situs change.org.Kompas.com/SHERLY PUSPITA Tangkapam layar situs change.org.
Berikut isi petisi Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!:

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya. KPI beralasan pengawasan konten yang berada di media digital bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Rencana ini bermasalah karena:

1. Mencederai mandat berdirinya KPI. Menurut Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital. KPI sendiri mengakui hal ini.

2. KPI bukan lembaga sensor. Dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

3. Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi. KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis. Akhirnya, masyarakat mencari tontonan lain di luar televisi yang lebih berkualitas. Banyaknya orang yang beralih ke konten digital adalah bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran. KPI seharusnya mengevaluasi diri. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com