Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Saksi Benarkan Nikita Mirzani dan Dipo Menikah Siri

Kompas.com - 12/08/2019, 18:20 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang isbat dan cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Ketiga saksi, yakni Fitri Saltuheru, Edwin, dan Tari, membenarkan bahwa Nikita dan Dipo telah menikah secara siri.

"Jadi pada intinya, saksi yang dihadirkan tadi itu membantah dalil-dalil dari tergugat atau Dipo secara langsung," kata kuasa hukum Nikita, Usman Asgar saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Fakta adanya pernikahan antara Dipo dan Nikita, kata Usman, sudah diungkap oleh tiga saksi yang dihadirkan.

Salah satu saksi, Fitri Salhuteru mengungkapkan fakta bahwa Nikita adalah benar istri siri dari Dipo.

"Simpel ya 'istrinya bukan?' 'Iya' 'ada pernikahan?' 'Ya ada'," kata Fitri mengulangi jawabannya di ruang sidang.

Usman Asgar menambahkan dalam persidangan, pihaknya juga membuktikan adanya perselisihan antara kliennya dan Dipo. Hal ini juga yang menjadi pemicu perceraian yang diajukan.

Baca juga: Nikita Mirzani Bawa 3 Saksi di Sidang Isbat Nikah dengan Dipo Latief

"Fakta selanjutnya yang terungkap di persidangan itu soal percekcokan. Karena ini kan terkait permohonan isbat dan juga cerai gugat jadi harus dibuktikan juga adanya perselisihan atau pertengkaran," ujar Usman.

Sidang isbat dan cerai antara Nikita dan Dipo akan kembali digelar pada 26 Agustus 2018 mendatang. Sidang tersebut akan beragendakan pembuktian dan saksi-saksi dari pihak Dipo.

Baca juga: Diimbau Tak Boleh ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Foya-foya di Paris

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau