Rovan menambahkan, upaya damai antara Kriss dan Antony hanya sebatas meringankan Kriss bila kasusnya telah masuk ke proses persidangan.
"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma di mana-mana itu yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.
Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Penyelidikan berlanjut
Kasus hukum Kriss Hatta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun sudah ada upaya damai.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan karena masa penahanan Kriss telah diperpanjang.
Faktor kategori delik murni membuat laporan terhadap Kriss tak bisa gugu begitu saja.
Baca juga: Kasus Hukum Tetap Berjalan, Kriss Hatta Belum Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.