Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Bawa Tiga Saksi hingga Mengamuk

Kompas.com - 13/08/2019, 09:10 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani kembali menjalani sidang isbat cerai antara dirinya dan pengusaha Dipo Latief.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019). Sejumlah hal yang menarik perhatian terjadi dalam persidangan tersebut.

Berikut adalah empat fakta dari sidang isbat dan cerai Nikita dan Dipo tersebut:

Baca juga: Diimbau Tak Boleh ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Foya-foya di Paris

1. Bawa tiga saksi

Dalam sidang yang beragendakan menghadirkan saksi dari pihak Nikita, pemain film Comic 8 itu membawa serta tiga orang saksi.

"Saksi bawa tiga orang keluarga dan sahabat. Kak Fitri, Edwin, dan Mbak Tari," kata Nikita saat ditemui di PA Jakarta Selatan.

Menurut dia, ketiga saksi yang ia ajukan juga telah membawa bukti-bukti pendukung tentang pernikahan sirinya dengan Dipo Latief.

"Banyak (bukti), ada foto video ada semua. Dari kemarin siap semua," kata Nikita.

2. Saksi benarkan pernikahan

Dalam sidang ketiga, saksi yang dihadirkan membenarkan adanya pernikahan antara Nikita dan Dipo.

"Fakta adanya perkawinan itu sudah diungkapkan oleh tiga orang saksi yang dihadirkan, yang selama ini dibantah oleh pihak Dipo," kata kuasa hukum Nikita, Usman Asgar.

Salah satu saksi, Fitri Salhuteru mengungkapkan fakta bahwa Nikita adalah benar istri siri dari Dipo.

"Simpel ya 'istrinya bukan?' 'Iya' 'ada pernikahan?' 'Ya ada'," kata Fitri mengulangi jawabannya di ruang sidang.

Baca juga: Tiga Saksi Benarkan Nikita Mirzani dan Dipo Menikah Siri

3. Ada percekcokan

Usman juga mengungkapkan adanya percekcokan dalam rumah tangga Dipo dan Nikita.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau