Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegagalan Aksi Pencatut Nama Asty Ananta

Kompas.com - 13/08/2019, 11:46 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Asty Ananta menyambangi Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Ia datang untuk melaporkan oknum yang telah mencatut namanya untuk menipu dengan cara meminjam sejumlah uang dengan mengatasnamakan dirinya.

Menurut Asty, oknum tersebut mencatut namanya untuk keperluan bermain game online.

Beruntung, aksi oknum itu mudah diketahui karena alasan yang janggal.

"Tapi lucu, bilangnya untuk main game online. Jadi kan ‘saya butuh nih buat beli chip', gitu. Saya saja enggak mengerti (game online)," ucap Asty di Polda Metro Jaya, Senin.

"Tapi untungnya yang kenal saya tahu, saya enggak mungkin melakukan itu, karena saya memang enggak pernah pinjam uang," ucapnya lagi.

Bukannya tertipu, kata Asty, teman-temannya yang dihubungi oknum tersebut justru memancing pelaku dengan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik, begitu juga dengan jawabannya.

"(oknum jawab) main game online karena lagi berantem, berantem sama upa," ucap Asty.

Menurut Asty, oknum salah menyebut panggilan sayang suaminya dengan sebutan Upa.

"Karena kan biasa manggil suami kan papa, koko, oppa. Nah ini tulisannya salah upa, gitu," ucapnya.

Kelucuan jawaban oknum tersebut pun berlanjut ketika teman Asty Ananta yang menjadi calon korban kembali memancing pelaku dengan pertanyaan menggelitik.

"Makeup artist saya ngomong lagi, ‘lagian kamu aneh, Upa diajak berantem, Upa kan kucing, enggak tahu juga. Terus dia bilang lagi 'kucingnya jangan diingetin lagi, kan dia sudah mati," tutur Asty.

Sadar calon korbannya tak bisa ditipu, lanjut Asty, pelaku langsung marah-marah dan memblokir nomor telepon calon korban tersebut.

Baca juga: Nama Asty Ananta Dicatut Oknum untuk Main Game Online

 

Asty bersyukur karena ulah pelaku tak sampai menimbulkan kerugian.

Laporan Asty pun sedang diproses dan sudah tergister dengan nomor laporan LP/4940/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus.

Pelaku terancam dengan Pasal 32 juncto pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Fakta Pencatutan Nama Asty Ananta, Minta Uang untuk Game Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com