Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kriss Hatta: Kami Belum Terima Surat Perpanjangan Masa Penahanan

Kompas.com - 14/08/2019, 14:09 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan artis peran Kriss Hatta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar genap sudah memasuki 20 hari, pada Selasa (13/8/2019) kemarin.

Berkait hal tersebut, kuasa hukum Kriss, Syuratman Usman, mengaku juga sudah mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Barbie Kumalasari Akui Sering Bawa Makanan untuk Kriss Hatta

Hanya saja, sampai ini belum menerima surat perpanjangan masa penahanan tersebut.

"Tapi yang sekarang ini saya sebagai kuasa hukum dan keluarga belum dapat surat perpanjangan masa penahanan Kriss," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam.

Lantaran hal itu, kata Usman, pihaknya masih meragukan perpanjangan masa penahanan kliennya.

"Makanya saya masih bingung diperpanjang atau tidak, kalau tak diperpanjang ya sudah keluar harusnya karena sudah 20 hari kan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Hukum Kriss Hatta dan Harapan yang Pupus

Usman juga mengaku heran kenapa surat perpanjangan tersebut belum juga diterima oleh pihaknya.

"Enggak ada info by lisan dan by phone. Nah harusnya kan Mamanya (Kriss Hatta) hampir tiap hari jenguk ke Polda, harusnya sudah dapat, tapi enggak tahu kenapa belum juga," imbuhnya.

Sementara itu, menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, sudah diperpanjang selama 40 hari, jauh-jauh hari sebelum masa tahanannya habis.

"Untuk (masa) penahanannya sudah kita perpanjang," ucap Rovan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/8/2019).

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), dimana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Namun, menurut polisi kasus Kriss Hatta delik murni sehingga proses hukum tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau