JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Rio Reifan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019).
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com dari pihak kepolisian, polisi melakukan interogasi awal terhadap Rio sambil mengumpulkan barang bukti di sebuah kamar mandi.
Argo mengatakan, hingga kini Rio tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut.
Berikut Kompas.com merangkum lima fakta seputar kasus ini:
Baca juga: Artis Rio Reifan Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu
1. Penangkapan ketiga
Sebelum penangkapan ini, Rio sudah dua kali terjerat kasus serupa.
Rio pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba. Dalam kasus itu, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.
Setelah bebas, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
2. Ditangkap bersama dua orang lain
Argo mengatakan, Rio ditangkap bersama dua orang lain di kediamannya. Meski demikian, Argo belum menyebutkan identitas dua orang yang turut ditangkap tersebut.
Menurut Argo, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan ketiganya.
Polisi juga masih menelusuri dari mana Rio mendapatkan barang haram tersebut.
3. Barang bukti