Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Balik Hotman Paris, Laporkan Farhat Abbas Terkait Tuduhan Konten Porno

Kompas.com - 16/08/2019, 10:13 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan dua pengacara Farhat Abbas dengan Hotman Paris terus berlanjut.

Sebelumnya, Farhat melaporkan Hotman dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.

Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik

Kurang dua pekan kemudian, giliran Hotman yang melakukan serangan balik dengan melaporkan Farhat.

Tuduhan pencemaran nama baik

Polda Metro Jaya telah menerima laporan Hotman atas Farhat terkait kasus konten Instagram porno.

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Iya benar. Dua-duanya (melaporkan Farhat dan Andar)," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Argo mengatakan, laporan ini dibuat Hotman pada Rabu (14/8/2019) pada pukul 22.29 WIB.

Menurut rangkuman laporan polisi yang dikirimkan Argo kepada Kompas.com, Hotman melaporkan Farhat dan Andar dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.

Baca juga: Hotman Paris Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Konten Porno

Farhat disebut menyebarkan berita bohong

Hotman juga mengabarkan terkait laporan ini melalui unggahan di instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pagi tadi.

Di situ, Hotman menyebut ada pihak-pihak tertentu yang telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang mengunggah konten porno di Instagram pribadinya.

Baca juga: Hotman Paris Laporkan Farhat Abbas dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Hotman merasa difitnah

Menurut Argo, Hotman melaporkan Farhat dan Andar dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.

"Fitnah dan atau pencemaran nama baik melaui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila," ujar Hotman dalam rangkuman kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Hotman Paris Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Farhat Abbas di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau