Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

Kompas.com - 06/09/2019, 09:02 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria kembali menempuh upaya hukum untuk meringankan hukuman kasus narkotikanya.

Setelah upaya banding pada Januari 2019 di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta ditolak, kini Roro mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) kasus hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari di rumahnya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roro Fitria Dapat Remisi Lebaran

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Alasan Roro Fitria Ajukan PK Kasus Narkoba ke PN Jaksel

Ajukan PK

Roro Fitria mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019).

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.

Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut. Namun, Roro tidak mengedarkan.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Baca juga: Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Tak mau disebut pengedar

Roro Fitria tidak mau disebut sebagai pengedar narkoba.

Oleh karena itu, Roro mengajukan PK dengan merujuk pada pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika yakni tentang penyalahgunaan narkoba.

"Memang saya terbukti bersalah memesan (sabu), saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria.

Roro Fitria menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Roro Fitria menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Roro Fitria: Memang Saya Terbukti Bersalah Pesan dan Memakai Narkoba

Dapat remisi 3 bulan

Roro mendapatkan remisi tiga bulan penjara pada Hari Kemerdekaan RI yang ke-74.

"Ya alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini, karena ini tahun kedua saya," kata Roro.

Roro dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro sendiri saat ini sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Artinya, masa hukuman Roro tersisa 25 bulan jika dikurangi remisi tiga bulan.

Baca juga: Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba

Artis Roro Fitria menangis mengenang almarhum ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis Roro Fitria menangis mengenang almarhum ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Jadi instruktur tari di penjara

Banyak aktivitas yang dijalani Roro selama di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Roro mengatakan, aktivitas yang paling sering dilakukannya adalah olahraga. Ia berusaha berkelakuan baik di penjara.

"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro.

Roro mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya. Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.

"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara. Ia lebih banyak belajar tentang agama.

Baca juga: Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Begitu sakitnya di penjara 1 tahun 8 bulan

Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hukuman yang harus dijalani Roro adalah selamat 4 tahun.

"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro.

Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.

"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.

"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau