Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Dul Jaelani Khawatir Santunan Berhenti

Kompas.com - 09/09/2019, 21:17 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Keluarga Korban Dul Jaelani Jawab Kabar Santunan Ahmad Dhani Tak Lancar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com