Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Keluarga Korban Dul Jaelani Jawab Kabar Santunan Ahmad Dhani Tak Lancar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.