Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ahmad Dhani Santuni Korban Kecelakaan Tol Jagorawi, Dul Jaelani: Terima Kasih Ayah

Kompas.com - 09/09/2019, 21:47 WIB

Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.

Baca juga: Ke Rumah Nenek, Ritual Dul Jaelani Tiap Gantikan Ahmad Dhani di Dewa 19

Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Baca juga: Dari Festival Mesin Waktu, Nostalgia dengan Sega hingga Doa Untuk Ahmad Dhani

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+