Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk

Kompas.com - 10/09/2019, 09:23 WIB

Atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, Jefri didakwa dengan dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Jefri.

3. Terima semua dakwaan

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain menerima semua dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris.

Bagi Aris tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Jefri Hardi tersebut.

"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," ujar Aris lagi.

Artis peran Jefri Nichol.Instagram/Jefri Nichol Artis peran Jefri Nichol.

4. Keluarga bungkam

Dalam persidangan keluarga dan teman-teman Jefri tampak hadir. Sayangnya baik ayah, ibu maupun adik Jefri memilih bungkam.

Sang ayah, John Hendri bahkan tampak berlari saat awak media ingin mewawancarainya.

"Ya sedih, sedih, sedih," ucap John seraya berlalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+