Atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, Jefri didakwa dengan dua pasal.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Jefri.
3. Terima semua dakwaan
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain menerima semua dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris.
Bagi Aris tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Jefri Hardi tersebut.
"Untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," ujar Aris lagi.
4. Keluarga bungkam
Dalam persidangan keluarga dan teman-teman Jefri tampak hadir. Sayangnya baik ayah, ibu maupun adik Jefri memilih bungkam.
Sang ayah, John Hendri bahkan tampak berlari saat awak media ingin mewawancarainya.
"Ya sedih, sedih, sedih," ucap John seraya berlalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.