Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk

Kompas.com - 10/09/2019, 09:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Berikut adalah lima fakta dari sidang perdana Jefri Nichol yang dirangkum Kompas.com.

1. Tiba dengan tangan diborgol

Jefri tiba di gedung pengadilan dengan menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta. Saat tiba, Jefri yang dikawal seorang petugas tampak diborgol di bagian tangannya.

Kepada awak media Jefri melempar senyum sembari menjawab pertanyaan terkait kondisi dirinya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

"Alhamdulillah baik. Doain ya," ujar Jefri sembari tersenyum.

Selain menjawab terkait kondisi, Jefri juga mengungkap proses rehabilitasi yang dijalaninya

"Alhamdulillah (rehabilitasi) lancar," kata Jefri lagi.

2. Terus menunduk dan didakwa dua pasal

Jefri pun duduk di kursi pesakitan. Saat dakwaan dibacakan, Jefri hanya bisa tertunduk. Dalam dakwaan terungkap bagaimana Jefri mendapatkan narkoba jenis ganja hingga akhirnya ditangkap pada 22 Juli 2019 lalu.

Baca juga: Jefri Nichol Ditawari Ganja oleh Pengedar di Restoran Fast Food Kemang

Atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut, Jefri didakwa dengan dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Jefri.

Artis peran Jefri Nichol  usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Jefri Nichol usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

3. Terima semua dakwaan

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain menerima semua dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com