Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 09/09/2019, 18:30 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Aris menambahkan tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan. Namun bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

"Karena kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ungkap Aris.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Jefri Hardi, artis peran Jefri Nichol disebut telah menerima narkotika jenis ganja dari rekannya bernama Triawan secara gratis.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

 

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Jefri menggunakan ganja tersebut sebanyak dua kali. Atas tindakannya itu, Jefri didakwa telah melanggar dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Jefri.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (16/9/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Baca juga: Jefri Nichol yang Terus Tertunduk Selama Jaksa Bacakan Dakwaan Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com