Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 09/09/2019, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Aris menambahkan tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan. Namun bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

"Karena kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ungkap Aris.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Jefri Hardi, artis peran Jefri Nichol disebut telah menerima narkotika jenis ganja dari rekannya bernama Triawan secara gratis.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

 

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Jefri menggunakan ganja tersebut sebanyak dua kali. Atas tindakannya itu, Jefri didakwa telah melanggar dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Jefri.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (16/9/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Baca juga: Jefri Nichol yang Terus Tertunduk Selama Jaksa Bacakan Dakwaan Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+