Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SpongeBob Ditegur KPI hingga Muncul Tagar Bubarkan KPI

Kompas.com - 17/09/2019, 09:56 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan masyarakat setelah memberikan teguran kepada 14 program di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio.

Keempat belas program siaran tersebut adalah program siaran jurnalistik "Borgol" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One.

Ada juga program "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, "Fitri" ANTV, dan Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie di GTV.

Baca juga: SpongeBob SquarePants Ditegur KPI, #SaveSpongeBob Trending di Twitter

Reaksi warganet

Sikap KPI tersebut rupanya mendapatkan reaksi negatif dari para warganet. Salah satu yang menjadi trending topic di Twitter adalah soal tagar #SaveSpongeBob.

KPI menegur program televisi "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada tanggal 6 Agustus 2019.

Tagar tersebut telah digunakan lebih dari 16.000 kali dan menempati urutan kedua trending topic Twitter Indonesia.

Dalam unggahannya, warganet melontarkan beragam pernyataan bernada protes kepada KPI.

Mereka mempertanyakan alasan KPI menegur memberi sanksi film kartun sementara program lain yang dirasa lebih riil dampaknya, tidak dipermasalahkan.

Baca juga: Duduk Perkara Teguran KPI untuk Animasi SpongeBob SquarePants

Alasan disanksi

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie.

Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.

Lebih rinci Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Baca juga: Promo Gundala dan Spongebob Disanksi KPI, Joko Anwar: Lembaga Itu Tak Usah Dipercaya

Joko Anwar geram

Sutradara Joko Anwar geram dengan tindakan KPI yang memberikan teguran kepada 14 program di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio.

Dua di antaranya adalah tayangan promo film Gundala di TV One dan prgram animasi anak Big Movie Family: The Spongebob SquarePants Movie yang tayang di GTV.

Joko menyoroti kinerja KPI yang dinilainya kurang kompeten. Ia pun menyerukan kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap KPI.

"Menurut saya, lembaga tersebut tidak usah dipercaya ketika mereka menilai apa pun di dunia," kata Joko di XXI Plaza Indonesia, Senin (16/9/2019).

Bahkan, dalam Twitter-nya, Joko menyerukan tagar #BubarkanKPI dalam sebuah twitnya. Lebih dari 4.900 akun menyukai idan lebih dari 5.700 akun meritwit-nya.

Baca juga: Promo Film Gundala Kena Sanksi KPI, Joko Anwar: #BubarkanKPI

Bubarkan KPI

Joko pun menyoroti pemerintah. Ia menilai seharusnya pemerintah mulai berpikir bahwa yang namanya penyensoran, pelarangan, atau pengenaan sanksi terhadap tontonan-tontonan tidak membuat masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang terberdayakan.

"Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang bisa memilih tontonan yang baik dan cocok untuk mereka dan keluarga mereka, termasuk anak-anak mereka," kata Joko.

"Jadi yang namanya KPI menurut saya keberadaannya sudah tidak harus ada di Indonesia. Bubarkan KPI," kata Joko dengan suara lantang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com