JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol sering menangis saat ditangkap oleh polisi karena kedapatan memiliki ganja beberapa waktu lalu.
Perlahan-lahan Jefri mulai bangkit. Saat menjalani persidangan kasus narkobanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wajah Jefri lebih semringah.
Pemain film Hit & Run terlihat mulai tegar dan bisa mengendalikan emosinya.
Jefri pun lebih banyak bercerita tentang kehidupannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama menjalani rehabilitasi rawat inap.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO di Sidang Jefri Nichol
Ibunda Jefri, Junita Eka Putri, mengaku senang melihat perubahan pada anaknya yang semakin tegar menjalani masalahnya ini.
"Iya, alhamdulillah," kata Junita kepada awak media seusai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Junita berujar bahwa kehadiran keluarga dan teman-teman merupakan faktor penting yang membuat mental Jefri bangkit.
Baca juga: Jefri Nichol Merasa Bersalah dengan Film Biopic Ellyas Pical
"Jalin komunikasi yang baik, kasih support apalagi teman-teman semua juga support dia," kata Junita.
Rabu ini, Jefri kembali menjalani sidang kasus narkobanya yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sidang ditunda hingga 30 September 2019 karena saksi dari BNN dan RSKO Cibubur berhalangan hadir.
Baca juga: Saksi Tidak Hadir, Sidang Narkoba Jefri Nichol Ditunda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.