Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).
Baca juga: Bikin Pengajian untuk Oka Mahendra, Awkarin Dikawal Enam Bodyguard
Selain itu, delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP.
Ia mengatakan, DPR memerlukan waktu panjang untuk membahas lebih dalam pasal-pasal dalam RKUHP.
Baca juga: Manager: Awkarin Masih Terpukul
"RKUHP sudah ditunda tidak perlu diharapkan lagi, jadi kami sudah putuskan ditunda apakah nanti Periode yang akan mendatang nah sangat tergantung pada dinamika," kata Bambang Soesatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.