"Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Indra.
Atas dakwaan tersebut, Kriss akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pada pekan depan, 16 Oktober 2019.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.
Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.
Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.
Baca juga: Tetap Disidang meski Bayar Uang Perdamaian Rp 150 Juta, Kriss Hatta Ungkap Perasaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.