Lukman mengatakan, aliran dana ke rekening pribadi itu tidak diketahui Medina Zein.
"Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1.950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," sambung dia.
Lukman berujar, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sementara Medina Zein berkata, ia tidak menyangka partner bisnisnya melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa dasar ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama ya," kata Medina.
Baca juga: Dulu Pernah Pinjam Uangnya, Kini Irwansyah Akui Kehebatan Raffi Ahmad
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, kata Medina, ia sudah meminta itikad baik Irwansyah dan Fitra.
"Aku sudah tunggu itikad baik dari dia. Aku dari awal minta kejelasan, tapi enggak ada telepon atau komunikasi," kata dia.
Sampai akhirnya, Medina Zein memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Karena aku sama suami enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum ya, sudah," sambung Medina.
Medina Zein kini menyerahkan proses kasus tersebut di kepolisian.
Baca juga: Medina Zein Laporkan Irwansyah Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,9 M
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.