Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Deg-degan

Kompas.com - 21/10/2019, 14:57 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol mengaku berdebar menjelang sidang tuntutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Iya, deg-degan," kata Jefri saat ditemui sebelum sidang, Senin siang.

Meskipun demikian dia menyiapkan diri untuk menghadapi sidang kali ini.

"Nyiapin mental aja," ujar Jefri.

Sidang tuntutan terhadap Jefri itu seharusnya dilangsungkan pada 14 Oktober 2019 lalu. Namun Hakim Ketua Krisnugroho menunda sidang tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan materi tuntutan.

"Materi tuntutan belum siap. Kami minta tunda satu minggu," ujar Jaksa Jefri Hardi kepada majelis hakim di persidangan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jefri Nichol Lempar Senyuman

Krisnugroho bersama para hakim anggota lainnya bersepakat bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019).

Jefri yang mendengar penundaan tersebut terlihat datar. Tidak ada ekspresi kekecewaan. Ia malah melempar senyum kepada keluarganya yang sudah menghadiri persidangannya.

Ditemui usai sidang, Jefri Hardi mengatakan bahwa materi tuntutan memang belum selesai. Ia mengaku butuh waktu untuk menyempurnakan materi tuntutannya.

Baca juga: Perasaan Campur Aduk Jefri Nichol Saat Hadapi Sidang Tuntutan

"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena enggak mau amburadul, kan, disorot media," kata Jefri kepada awak media.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca juga: Jefri Nichol Akui Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Lepas dari Ganja

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Jalani Sidang, Jefri Nichol: Takut Tuntutannya Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com