JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Suswanti menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum dianggap tidak cermat, sedangkan majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Kriss Hatta Ingin Divonis Bebas
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti.
Adapun, kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kriss Hatta: Kekecewaan Saya Ya Uang Sudah Dimakan Rp 150 Juta, tapi Laporan Tetap Jalan
Mereka duduk di bangku VIP. Antony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Antony.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kriss Hatta
"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Antony," kata jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.