Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Tiba di Kejaksaan, Pablo Benua Sudah Ditegur Polisi

Kompas.com - 24/10/2019, 13:48 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus video ikan asin, Pablo Benua ditegur polisi setelah kedapatan merokok saat hendak menunggu pelimpahan berkas administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Pablo Benua merokok dari jendela mobil polisi ketika menunggu di dalam mobil bersama Rey Utami.

Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat terlihat datang menghampiri kliennya untuk berbincang.

Baca juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Dibawa ke Kejaksaan

Ia terlihat memberikan sebatang rokok kepada Pablo Benua secara diam-diam.

Pablo Benua langsung membakar dan mengisapnya dari dalam mobil.

Namun, tak lama, petugas kepolisian melihat tingkah Pablo Benua.

Baca juga: Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua, Ganti Kuasa Hukum hingga Menanti Sidang

Polisi langsung menegur Pablo Benua.

Suami Rey Utami itu langsung mematikan rokoknya.

Tak lama setelah itu, sekitar 30 menit kemudian, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar dikeluarkan dari dalam mobil dan digiring ke dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga: Pihak Pablo Benua dan Rey Utami Siap Hadapi Sidang Video Ikan Asin

Pablo Benua hanya tersenyum saat ditanya mengenai teguran polisi padanya.

Saat ini, ketiga tersangka kasus video ikan asin akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Info sementara, Rey Utami akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kemudian, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditahan di Rutan Cipinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau