Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Miris Lihat Kondisi Rey Utami dan Pablo Benua di Penjara, Ada Apa?

Kompas.com - 14/10/2019, 15:16 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Nasruddin, merasa miris dengan kondisi kliennya di dalam tahanan.

Insank merupakan kuasa hukum Pablo dan Rey yang baru menggantikan Farhat Abbas per 8 Oktober 2019 lalu.

Menurut Insank, sejak ditahan pada 12 Juli 2019 lalu, kliennya saat ini dalam kondisi yang tak baik-baik saja. Apalagi ketika ditanya soal anak mereka yang kini diasuh oleh neneknya.

"Kondisi di dalam kami sangat miris sekali melihat mereka di tahanan. Apalagi melihat Rey ketika ditanya kondisi anak. Mereka sudah jarang sekali bertemu dgn anaknya," ucap Insank usai menjenguk Rey dan Pablo di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Berkas Perkara Ikan Asin Lengkap, Galih Ginanjar Dkk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Insank mengatakan, Rey dan Pablo akan semakin lemah saat anaknya datang menjenguk mereka.

Hal ini karena Insank merasa kliennya enggan anak mereka melihat kondisi mereka di dalam penjara.

"Karena ketika anak menengok ke tahanan, mereka justru merasa lemah, perasaannya hancur lebur. Anak yang baru berusia 1 tahun saja harus berada di dalam rutan untuk ketemu orangtuanya. Ini yang menurut kami miris sekali," ucap Insank.

Ketika ditanya soal penangguhan penahanan, Insank mengatakan bahwa itu sudah pernah diajukam oleh kuasa hukum sebelumnya, hanya saja ditolak.

Lantaran hal tersebut, Insank masih pikir-pikir untuk kembali mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Di Sel Tikus, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Tak Boleh Dijenguk

"Itu kan sudah pernah diajukan kemudian ditolak. Kami menilai, kalau dari penyidik mau melakukan itu kan kami pikir harusnya tinggal dikabulkan saja permintaan sebelumnya, enggak perlu diulang-ulang," ucap Insank.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog mereka.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Baca juga: Rey Utami Ingin Jadi Tahanan Kota, Fairuz: Kalau Terjadi, Aku Kayak Digebuk Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau