“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Aris Marasabessy dalam persidangan.
“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa. Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Aris lagi.
3. Berharap putusan yang adil
Menurut Ketua Majelis Hakim Krisnugroh, sidang putusan akan digelar dua minggu mendatang yakni tepatnya pada tanggal 11 November 2019.
Terkait sidang putusannya nanti, Jefri berharap mendapatkan putusan yang adil.
“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh BNNP agar ia bisa menjalani rawat jalan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri lagi.
Terkait penundaan sidang putusannya hingga dua minggu kedepan, Jefri mengaku tak masalah.
“Apapun itu aku jalani aja prosesnya, daripada enggak jalan sidangnya,” ungkap Jefri lagi.
4. Ingin segera kembali bermain film
Kepada wartawan Jefri megungkap keinginannya untuk segera kembali bermain film setelah kasus ini usai.
“Setelah keluar mau lanjutin tanggung jawab ke keluarga dan pekerjaan, film-film,” kata Jefri.
Jefri memang belum mendapat tawaran untuk berakting. Namun ia optimis bahwa nantinya kan ada tawaran yang datang.
“Sejauh ini belum tahu. Tapi pasti ada,” ungkap Jefri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.