Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Mengakhiri Perundungan di Indonesia: Belajar dari Kasus Ji Soo dan Drama Beautiful World

Kompas.com - 20/03/2021, 20:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Secara keseluruhan, KPAI mencatat, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak dari 2011 hingga 2019. Angka kasus perundungan, baik di dunia pendidikan maupun di media sosial, mencapai 2.473 laporan.

Menteri Pendidikan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sayangnya tidak pernah membuat kebijakan kongkret untuk mencegah perundungan terjadi lagi di lingkungan sekolah, dan hanya sekedar menyampaikan rasa prihatin dan memberikan imbauan ketika mereka mendapat laporan kasus baru.

Kementerian PPPA memang telah menyediakan nomor 08111129129 bagi masyarakat untuk melaporkan kasus pelanggaran hak anak, seperti kekerasan dan perkawinan anak. Walakin, itu saja tidak cukup.

Pemerintah perlu melakukan tiga hal. Pertama, pemerintah perlu memanfaatkan teknologi untuk membuat terobosan. Misalnya, menggandeng pakar-pakar IT di Indonesia untuk menciptakan aplikasi anti perundungan yang bisa membantu siswa melaporkan aksi kekerasan secara anonim.

Aplikasi ini penting karena saat ini banyak anak yang menjadi korban perundungan masih takut membuat laporan ke orang tua, guru, wali kelas, atau kepala sekolah.

Jika membuat aplikasi baru dirasa sulit, pemerintah bisa mewajibkan guru dan siswa menginstal aplikasi-aplikasi anti perundungan yang saat ini telah beredar, seperti Stop!t dan Speak UP!.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan komunitas muda seperti Sudah Dong yang aktif mengampanyekan gerakan anti perundungan melalui media sosial.

Sudah Dong yang memiliki hampir 4.000 pengikut di Instagram rutin membuat konten-konten kreatif, edukatif, dan inspiratif tentang dampak perundungan bagi korban dan pelaku dan aksi pencegahan yang dapat dilakukan oleh guru, orang tua, dan masyarakat.

Kementerian PPPA sebenarnya telah memiliki akun media sosial, tetapi akun ini tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk merespons laporan perundungan di Indonesia.

Ketiga, pemerintah perlu melarang sekolah mendisiplinkan siswa dengan hukuman yang mengandung unsur kekerasan, seperti menampar siswa, menyuruh mereka berdiri di kelas, dan memarahi mereka di depan teman-temannya. Segala bentuk kekerasan di sekolah harus disetop untuk memutus mata rantai perundungan di dunia pendidikan.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com