"Nanti kami akan hadirkan saksi yang meringankan. Yang jelas, ada artis sebagai saksi yang meringankan," tutur Pieter sesudah sidang dakwaan, Selasa sore.
Namun, Pieter belum bersedia menyebut identitas artis bersangkutan, termasuk profesinya, artis peran atau artis musik. Ia hanya mengatakan, artis itu terbilang senior dalam industri hiburan Indonesia.
"Kan tidak semua artis ya, ada juga yang baik-baik, kok. Nanti lah. Artis senior, cewek," tutur Pieter lagi.
Menurut Pieter, pihaknya juga belum menentukan berapa saksi yang akan mereka hadirkan untuk meringankan dakwaan terhadap RA. Pihaknya ingin melihat arah pemeriksaan versi jaksa penuntu umum (JPU) lebih dulu.
Selain itu, sebelum saksi-saksi yang meringankan, akan dihadirkan saksi-saksi dari pihak JPU pada 26 Agustus 2015.
"Tiga orang saksi, tapi belum disebutkan nama dan profesinya. Yang menghadirkan, JPU. Disebutkan ketua majelis hakim, Muchtar Effendy, minggu depan saksinya yang berhubungan langsung dengan kasus ini," terang Pieter.
RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015 di Jakarta. AA, seorang artis yang disebut dijajakan oleh RA, juga sempat dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. RA telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat hukuman satu tahun empat bulan. Rangkaian sidang RA selaku terdakwa dimulai pada Selasa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.