Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/03/2017, 22:34 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah membawa narkoba.

Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinisial S di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) dini hari.

[Baca: Ridho Rhoma dan Temannya Ditangkap di Sebuah Hotel di Jakarta Barat]

Berdasarkan keterangan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ridho Rhoma dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia diancam hukuman di bawah empat tahun penjara.

Ridho kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam mobilnya dan berdasarkan hasi tes urin terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut.

[Baca: Polisi Telusuri Asal-usul Sabu Milik Ridho Rhoma]

Menurut pengakuan Ridho sabu-sabu tersebut didapatnya dari MS, yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Mereka ditangkap, sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie, Sabtu.

Saat ini Ridho Rhoma menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

"Kedua tersangka merupakan pengguna sementara. Karena ini kan masih dalam proses," ujar Roycke.

Dalam pemeriksaan Ridho mengaku menggunakan sabu selama sekitar dua tahun.

"Dia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto.

[Baca: Ridho Rhoma Diduga Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com