Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shinta Bachir Lega Namanya Tak Masuk Daftar Pemeriksaan Polisi

Kompas.com - 09/06/2015, 03:52 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran dan vokalis dangdut Shinta Bachir (29) merasa lega saat mengetahui namanya tak masuk ke dalam daftar pemeriksaan Polres Jakarta Selatan, berkait kasus mucikari artis berinisial RA.

"Sudah lega sudah ditemenin pengacara. Sangat lega ini beban mental saya ke keluarga saya lagi hamil sangat mengganggu," kata Shinta usai datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Shinta agaknya cukup berkeberatan jika ciri-ciri artis SB yang disebutkan kuasa hukum mucikari RA akhirnya berimbas dengan pemberitaan yang terus menyudutkannya.

"Mendekati ke ciri-ciri saya dan beredar teman-teman tahunya itu gambarnya saya terus, saya datang bukan panggilan saya klarifikasi Shinta Bachir tidak ada sangkutannya," kata Shinta.

Shinta bersama kuasa hukumnya, Chris Salam, datang untuk mengklarifikasi inisial artis SB yang disebutkan kuasa hukum RA, Pieter Ell, kepada polisi. Selama 30 menit pertemuan Chris dengan Kanit I Krimum Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joynaldo dan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, bintang film Suster Keramas itu memilih untuk menunggu di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Kenapa saya yang ketemu ke atas karena Shinta sedang hamil. Konsepnya saya ngadep ke Pak Aldo, Kanit Krimum saya minta ada klarifikasi dari polres, SB apakah Shinta Bachir atau bukan," ucap Chris.

"Polres menyatakan bahwa tidak ada klarifikasi karena nama inisial bukan berasal dari Polres Selatan. Sehingga pihak polres tidak bisa klarifikasi, kalau ada karifikasi ada kesalahan. Disini tidak ada nama inisial keluar dsini. Berkas tidak ada untuk SB," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com