Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 21/08/2015, 20:17 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com -- Artis musik senior Fariz Rustam Munaf (56), yang awal tahun ini ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, ternyata telah menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu. Padahal, paman vokalis Sherina Munaf ini seharusnya baru bisa bebas pada Oktober nanti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Saya menerima remisi 17 Agustus dan dasarwarsa. Dan jatuhnya saya keluar lebih cepat pada 17 Agustus," tutur Fariz di kediaman orangtuanya, di kawasan Sektor 3, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2015).

Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan. Menurut Fariz, awalnya ia hanya mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun, pihak Kementerian Hukum dan HAM memberi Fariz remisi tepat di hari kemerdekaan RI dan dasawarsa karena dinilai berkelakuan baik.

"Saya selalu bersikap kooperatif, akhirnya saya mendapatkan jalan keluar pada pihak terkait. Saya mengucapkan terima kasih. Alhamdulillah saya percaya kalau berserah diri kepada Allah pasti baik-baik saja. Saya tidak mengalami kesulitan baik moril maupun materil pada kasus narkoba yang saya alami," tuturnya.

Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB di kediamannya ketika sedang asyik bermain gitar seorang diri. Kepolisian menyita lintingan ganja di asbak yang berada di dekatnya. Kemudian Fariz direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com